Lapak Musik Id – Kemenparekraf/Baparekraf mendorong musisi untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai hak cipta atas karya. Terutama saat ini ketika digitalisasi terakselerasi lebih cepat akibat pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano Gema dalam acara “Bimbingan Teknis Musik & Hak Cipta 2020: Hak Cipta Lagu dalam Disrupsi Digital”, Kamis (8/10/2020) menuturkan, musisi atau pelaku industri musik perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai hak cipta atas suatu karya musik. Dengan begitu, sengketa yang kerap mewarnai dunia musik bisa dapat terhindarkan.
“Jika kita memiliki pemahaman yang sama, kita bisa membuat suatu kesepakatan mengenai hal-hal tertentu,” kata Ari, dikutip Kemenparekraf, Sabtu (10/10/2020).
Dengan adanya buku panduan mengenai hak cipta suatu karya musik, bisa menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hak cipta jika permasalahan tersebut diangkat ke jalur hukum. Ari juga menyebutkan pihaknya tengah berusaha membenahi birokrasi
pengurusan hak cipta karya musik menjadi lebih mudah.Selain itu, Ari menuturkan pihaknya juga sedang berupaya membenahi metadata dari karya-karya musisi di Indonesia. Mengingat di era digitalisasi ini banyak layanan-layanan untuk mendengarkan musik secara digital.
Hal senada dikatakan Sekretaris Deputi bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Yuke Sri Rahayu, “Musisi dan pelaku industri musik lainnya seperti produser dan pengusaha industri rekaman harus memiliki pemahaman yang kuat darinya hak cipta atas karyanya. Agar para pemilik hak cipta atas karya tersebut bisa mendapatkan manfaat ekonomis maupun intelektual dari karya yang merupakan hasil kreativitas dari musisi tersebut,” ucap Yuke.
Turut hadir Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman. Dalam kesempatan tersebut, Candra mengatakan perlu ada kolaborasi lintas generasi antar sesama musisi dalam menyikapi penguatan hak cipta di era digital. (Beka)
Editor: Karmila